KATEGORI PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024


Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS


PPS METESEH - Kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan ini akan diselenggarakan untuk 5 (lima) Pemilihan, yaitu:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota.

SYARAT MENJADI PEMILIH

Untuk menjadi pemilih dalam Pemilu terdapat beberapa syarat yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023, syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yaitu:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah dibuktika dengan E-KTP/KK/Surat Nikah
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
  • Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan Pasport/sejenisnya.
  • Tidak menjadi anggota TNI/POLRI
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pemilih dapat memilih pada Pemilu 2024.

KATEGORI PEMILIH

Pada penyelenggaran Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara telah menetapkan beberapa kategori pemilih. Kategori Pemilih dalam Pemilu 2024 diantaranya:

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah Daftar Pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibagi dalam beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili dan kondisi geografis.
Ditetapkannya DPT melalui proses panjang, mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga muncullah DPT.
DPT bisa diakses secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui dimana pemilih terdaftar, serta nama lokasi dan titik lokasi TPS.
Pada hari pelaksanaannya, pemilih yang masuk dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 dan mendapatkan 5 (lima) surat suara.

  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempatnya terdaftar dan melakukan pindah memilih ke TPS lain. Pindah memilih bisa diurus melalui PPS/PPK/KPU di daerah asal/tujuan dengan membawa KTP, KK, dan Dokumen Pendukung sesuai alasan pindah memilih.
Untuk wilayah Meteseh, PPS Meteseh melayani pindah memilih secara online melalui linktr.ee/ppsmeteseh2024 atau bisa dating langsung ke Sekretariat PPS Meteseh. Selengkapnya tentang Pindah Memilih dapat dibaca di PPS METESEH SIAP MENERIMA PENDAFTARAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
Pada hari pemungutan suara, pemilih yang masuk dalam DPTb bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 dan mendapat surat suara sesuai daerah pemilihan (dapil) domisili KTP yang dimiliki pemilih.

  • DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih yang masuk dalam DPK adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.
DPK bisa langsung menuju TPS sesuai domisili KTP dengan membawa KTP/KK pada pukul 12.00 hingga 13.00

Demikian penjelasan mengenai kategori pemilih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, bijak dalam berkomentar