PPS METESEH - Sebelumnya PPS Meteseh telah menempelkan Salinan DPT dari KPU untuk ditempelkan pada lokasi-lokasi strategis di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap dimana Daftar Pemilih tersebut sudah tidak bisa dirubah lagi seperti pada tahapan pemeliharaan pemutakhiran pemilih sebelumnya dan berlaku hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Namun tidak bisa dipungkiri bahwasanya tidak semua pemilih dalam DPT bisa memberikan suara di TPS yang terdaftar pada hari pemungutan. Untuk itu, KPU menambahkan kriteria Daftar Pemilih berupa Daftar Pemilih Tambahan atau sering disebut dengan DPTb.
PEMILIH TAMBAHAN
DPTb adalah suatu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan akan memberikan hak suaranya di TPS lain. Pemilih yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah:
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba
- Pemilih yang menjalani tahanan di rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Pemilih yang dalam Tugas Belajar atau menempuh Pendidikan menengah/tinggi
- Pemilih yang pindah domisili
- Pemilih yang tertimpa bencana alam
- Pemilih yang bekerja di luar domisilinya
JADWAL PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Untuk mengurus pindah memilih atau mendaftar sebagai DPTb, Pemilih sudah bisa mengurus mulai 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2023. Sedangkan di tanggal 15 Januari 2023 hingga 7 Februari 2023, petugas hanya menerima pemilih tambahan dengan 4 kriteria saja, yaitu:- Pemilih yang sakit
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan
- Pemilih yang bertugas saat hari pemungutan
DOKUMEN PENDUKUNG ALASAN PINDAH MEMILIH
Sedangkan cara mengurus pindah memilih, pemilih bisa mendatangi petugas PPS di Sekretariat, atau PPK dan atau KPU, dengan membawa Data Penduduk (Fc. KTP+KK) dan melengkapi dokumen alasan pindah memilih sebagai berikut:| No | Alasan Memilih | Dokumen Pendukung |
| 1 | Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara | Surat Tugas Ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah |
| 2 | Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi | Surat keterangan rawat inap dari rumah
sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping |
| 3 | Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi | Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah |
| 4 | Menjalani rehabilitasi narkoba | Surat keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba, Ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah |
| 5 | Menjalani tahanan di rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan | Surat pernyataan dari KaLaPas atau KaRuTan |
| 6 | Tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah/tinggi | Surat keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain. Ditandatangani dan cap basah |
| 7 | Pindah domisili | Fotokopi KTP-el dan atau KK terbaru |
| 8 | Tertimpa bencana alam | Surat dari BNPB, Kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa |
| 9 | Bekerja di luar domisilinya | Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi / perusahaan dan cap basah; dan Fotokopi KTP-el dan atau KK terbaru |
atau klik link berikut untuk mengisi form pindah memilih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk, bijak dalam berkomentar