PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN DAN TEKNISNYA


 

PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN DAN TEKNIS PELAKSANAAN
Ilustrasi Pemungutan Suara

Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan jadwal dan tahapan sesuai Undang-Undang sebagai referensi dari setiap kegiatannya. Namun, jadwal dan tahapan tersebut terkadang tidak sesuai apa yang diharapkan. Misalnya terjadi beberapa faktor yang tidak diinginkan seperti adanya kerusuhan, bencana alam, krisis keamanan dan lain sebagainya. Beberapa faktor tersebut menjadikan kegiatan yang sedang berjalan terganggu, yang akhirnya tidak sesuai jadwal dan tahapan yang diinginkan.

Melihat beberapa faktor tersebut menjadikan adanya beberapa aturan yang dibuat sebagai bentuk antisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, seperti: pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan hingga pemilu susulan. Beberapa antisipasi dalam penyelenggaraan pemilu tersebut telah dibuat sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikenal istilah pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Lalu, apa itu Pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan?

Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan

Berikut penjelasan mengenai Pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, bijak dalam berkomentar