TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024


TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024



NO

TAHAPAN

JADWAL

AWAL

AKHIR

1.

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

 

 

a.

Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu

Selasa, 14 Juni 2022

Jumat, 14 Juni 2024

 

b.

Penyusunan peraturan KPU

Selasa, 14 Juni 2022

Kamis, 14 Desember 2023

2.

Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

Jumat, 14 Oktober 2022

Rabu, 21 Juni 2023

3.

Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu

Jumat, 29 Juli 2022

Selasa, 13 Desember 2022

4.

Penetapan Peserta Pemilu

Rabu, 14 Desember 2022

Rabu, 14 Desember 2022

5.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Jumat, 14 Oktober 2022

Kamis, 9 Februari 2023

6.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,

dan DPRD kabupaten/kota

 

 

a.

Anggota DPD

Selasa, 6 Desember 2022

Sabtu, 25 November 2023

 

b.

Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Senin, 24 April 2023

Sabtu, 25 November 2023

 

c.

Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 19 Oktober 2023

Sabtu, 25 November 2023

7.

Masa Kampanye Pemilu

Selasa, 28 November 2023

Sabtu, 10 Februari 2024

8.

Masa Tenang

Minggu, 11 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024

9.

Pemungutan dan penghitungan suara

 

 

 

a.

Pemungutan suara

Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, 14 Februari 2024

 

b.

Penghitungan suara

Rabu, 14 Februari 2024

Kamis, 15 Februari 2024

 

c.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kamis, 15 Februari 2024

Rabu, 20 Maret 2024

10.

Penetapan hasil Pemilu

 

 

a.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

 

 

 

1)

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

 

 

2)

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

 

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

 

b.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

 

 

 

1)

Anggota DPR

 

 

 

 

a)

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR

 

 

 

b)

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

 

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

 

 

2)

Anggota DPRD provinsi

 

 

 

 

a)

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

 

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi

 

 

 

b)

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

 

 

3)

Anggota DPRD kabupaten/kota

 

 

 

 

a)

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

 

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

 

 

 

b)

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

 

c.

Penetapan calon terpilih anggota DPD

 

 

 

1)

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD

 

 

2)

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

11.

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

 

 

a.

DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

 

b.

DPRD provinsi

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

 

c.

DPR dan DPD

Selasa, 1 Oktober 2024

 

d.

Presiden dan Wakil Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024

TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA

 

1.

Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

Jumat, 22 Maret 2024

Kamis, 25 April 2024

 

2.

Kampanye

Minggu, 2 Juni 2024

Sabtu, 22 Juni 2024

3.

Masa Tenang

Minggu, 23 Juni 2024

Selasa, 25 Juni 2024

4.

Pemungutan dan penghitungan suara

 

 

a.

pemungutan suara

Rabu, 26 Juni 2024

Rabu, 26 Juni 2024

 

b.

penghitungan suara

Rabu, 26 Juni 2024

Kamis, 27 Juni 2024

 

c.

rekapitulasi hasil penghitungan suara

Kamis, 27 Juni 2024

Sabtu, 20 Juli 2024

5.

Penetapan hasil Pemilu

 

 

a.

Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

 

b.

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah

Konstitusi dibacakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, bijak dalam berkomentar