PPS Meteseh 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Meteseh telah menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang, Selasa (11/04) malam.
![]() |
| PENERIMAAN DPS DARI PPK TEMBALANG KE PPS METESEH |
Berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, salinan
DPS yang diterima PPS Meteseh kemudian akan diumumkan di lokasi yang mudah
dijangkau selama 14 (empat belas) hari. Terkait dengan hal itu, PPS Meteseh
telah menempelkan salinan DPS di papan pengumuman Sekretariat PPS Meteseh (Kantor
Kelurahan Meteseh), terhitung dari Rabu (12/04) dan akan ditempel hingga Selasa
(25/04).
Kemudian
PPS Meteseh akan menerima tanggapan masyarakat selama 21 (dua puluh satu) hari
setelah DPS diumumkan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan jika DPS
yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar,
dan berubahnya status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi
Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebaliknya.
Pemilih
yang bisa masuk dalam kategori MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada
tanggal pemilihan atau belum genap 17 tahun namun sudah pernah menikah. Sedangkan
pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah
meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan
belum pernah menikah, serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau Polri.
Dalam hal tanggapan dan masukan dari masyarakat, PPS Meteseh menerima baik melalui luring (offline) maupun daring (online). Berikut mekanismenya:
1. Metode Luring / Offline
Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau
tanggapan ke PPS Meteseh melalui Sekretariat PPS Meteseh di Kantor Kelurahan
Meteseh, kemudian mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti
dokumen otentik atau data yang bisa dipercaya yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti
Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paspor,
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Surat Keterangan Kematian, dan
sebagainya.
PPS Meteseh akan menginformasikan hasil
verifikasi masukan dan tanggapan masyarakat melalui Whatsapp apabila tanggapan
dan masukan memerlukan dokumen pelengkap.
Formulir Model-A Tanggapan juga bisa dicetak secara mandiri, file dapat didownload disini. Setelah mengisi form jangan lupa untuk diserahkan di Sekretariat PPS Kantor Kelurahan Meteseh.
2. Metode Daring / Online
Masyarakat Meteseh dapat melakukan pengecekan DPS
secara mandiri melalui link linktr.ee/ppsmeteseh2024
dan mulai mencari nama dengan pilih opsi pencarian di titik tiga bagian atas
kanan atau bisa juga cek melalui portal cekdptonline.kpu.go.id
Apabila data pemilih belum terdaftar, belum
sesuai/terjadi perubahan, dan atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,
maka masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui link bit.ly/tanggapanmasyarakatpascacoklitmeteseh2024
serta melampirkan bukti otentik.
Jika memerlukan verifikasi lanjutan, PPS Meteseh akan menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui Whatsapp.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk, bijak dalam berkomentar