PPS METESEH SIAP MENERIMA TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)


PPS Meteseh 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Meteseh telah menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang, Selasa (11/04) malam. 

PENERIMAAN DPS PPK TEMBALANG KE PPS METESEH
PENERIMAAN DPS DARI PPK TEMBALANG KE PPS METESEH

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, salinan DPS yang diterima PPS Meteseh kemudian akan diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari. Terkait dengan hal itu, PPS Meteseh telah menempelkan salinan DPS di papan pengumuman Sekretariat PPS Meteseh (Kantor Kelurahan Meteseh), terhitung dari Rabu (12/04) dan akan ditempel hingga Selasa (25/04).

Kemudian PPS Meteseh akan menerima tanggapan masyarakat selama 21 (dua puluh satu) hari setelah DPS diumumkan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan jika DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, dan berubahnya status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebaliknya.

Pemilih yang bisa masuk dalam kategori MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau belum genap 17 tahun namun sudah pernah menikah. Sedangkan pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum pernah menikah, serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau Polri.

Dalam hal tanggapan dan masukan dari masyarakat, PPS Meteseh menerima baik melalui luring (offline) maupun daring (online). Berikut mekanismenya:

1. Metode Luring / Offline

Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS Meteseh melalui Sekretariat PPS Meteseh di Kantor Kelurahan Meteseh, kemudian mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik atau data yang bisa dipercaya yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Surat Keterangan Kematian, dan sebagainya.

PPS Meteseh akan menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan masyarakat melalui Whatsapp apabila tanggapan dan masukan memerlukan dokumen pelengkap.

Formulir Model-A Tanggapan juga bisa dicetak secara mandiri, file dapat didownload disini. Setelah mengisi form jangan lupa untuk diserahkan di Sekretariat PPS Kantor Kelurahan Meteseh.

2.  Metode Daring / Online

Masyarakat Meteseh dapat melakukan pengecekan DPS secara mandiri melalui link linktr.ee/ppsmeteseh2024 dan mulai mencari nama dengan pilih opsi pencarian di titik tiga bagian atas kanan atau bisa juga cek melalui portal cekdptonline.kpu.go.id

Apabila data pemilih belum terdaftar, belum sesuai/terjadi perubahan, dan atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui link bit.ly/tanggapanmasyarakatpascacoklitmeteseh2024 serta melampirkan bukti otentik.

Jika memerlukan verifikasi lanjutan, PPS Meteseh akan menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui Whatsapp.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk, bijak dalam berkomentar